Bisnis.com, YOGYAKARTA - Mulai 1 Juli 2015 perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara lintas provinsi. Bagi pemegang SIM dari berbeda provinsi bisa memperpanjangnya di lokasi terdekat, tidak harus ke daerah asal surat itu diterbitkan.
"Itu juga terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui KTP (kartu tanda penduduk) elektronik," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Condro Kirono saat meresmikan SIM corner di Jogja City Mall, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, (6/2/2015).
Untuk mengawali, perpanjangan masa berlaku SIM baru bisa dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. Korlantas baru mengaplikasikan program itu di beberapa provinsi. Yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Para pemegang SIM di kabupaten atau kota dalam satu provinsi tidak harus memperpanjang surat izin itu di daerah asal. Sebab, di setiap provinsi yang sudah terintegrasi itu secara online bisa dilayani. Namun bagi yang akan mendapatkan SIM baru memang masih harus dilakukan di daerah pemegang KTP.
"Ini kami kembangkan terus, targetnya 1 Juli akan terintegrasi secara online di 34 kota provinsi di seluruh Indonesia," kata Condro.
Kelebihannya, kata mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Yogyakarta itu, saat pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, tidak perlu kembali ke daerah asalnya. Apalagi banyak masyarakat yang merantau ke daerah lain di seluruh Indonesia.
"Bisa memperpanjang tanpa harus kembali ke daerah di mana pembuatan SIM. Entah karena kuliah atau bekerja di tempat lain," kata dia.
Integrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kata Condro, juga bisa diketahui jika ada yang mempunyai KTP dobel atau SIM dobel. Saat registrasi pertama, akan dimasukkan NIK (nomor induk kependudukan). Dari situ akan ketahuan identifikasi nomor induknya.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) membuka SIM corner di Jogja City Mall, jalan Magelang, Sleman. Dua ruang besar digunakan untuk membuat perpanjangan SIM. Masyarakat se Daerah Istimewa Yogyakarta bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya sambil berbelanja.
"Ini sebagai jawaban atas permintaan dan mendekatkan polisi dengan masyarakat," kata Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jendral Oerip Subagyo yang satu angkatan dengan Condro.
Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM tidak lama. Hanya sekitar 10 menit sudah selesai karena sistemnya sudah online dan terintegrasi dengan kabupaten/kota se Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di SIM corner, juga ada layanan mobile dengan bus yang keliling di beberapa titik se Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada empat bus yang siap melayani warga Daerah Istimewa Yogyakarta di tempat-tempat keramaian untuk perpanjangan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mulai 1 Juli, Perpanjang SIM Boleh Lintas Provinsi
Mulai 1 Juli 2015 perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara lintas provinsi. Bagi pemegang SIM dari berbeda provinsi bisa memperpanjangnya di lokasi terdekat, tidak harus ke daerah asal surat itu diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu