Kabar24.com, DENPASAR - Sejak tahun lalu Kabupaten Badung sudah menerapkan aturan bebas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB untuk obyek hibah waris.
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan kebijakan itu untuk membantu meringankan beban masyarakat di Badung.
Pasalnya, banyak yang mengeluhkan harus membayar hingga ratusan juta rupiah ketika mendapatkan tanah dan bangunan hibah warisan.
"Misalnya, orang tuanya meninggal dan punya tanah di pinggir pantai. Ketika anak diberikan warisan belum tentu anaknya punya uang, dan itu bisa menyebabkan tanahnya dijual karena bayar pajaknya besar," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (4/2/2015).
Pemkab Badung berharap keringanan tersebut membuat masyarakat di Badung - khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta, Legian, Jimbaran dan Canggu - tidak menjual tanah warisan.
Saat ini, diakuinya, harga properti di Badung sangat mahal sehingga menggiurkan bagi pemilik untuk menjual.
Adi Arnawa mengakui kebijakan itu belum sepenuhnya mampu menekan penjualan tanah properti kepada orang luar Bali, tetapi setidaknya ikut menekan.
Dia menegaskan penjualan tanah di wilayah Badung kepada investor sudah marak sehingga kemunculan aturan tersebut dapat meminimalisir pemilik menjual properti mereka.
Badung Bebaskan BPHTB Untuk Tanah&Bangunan Hibah Warisan
Pemkab Badung berharap keringanan tersebut membuat masyarakat di Badung - khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta, Legian, Jimbaran dan Canggu - tidak menjual tanah warisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 jam yang lalu