Kabar24.com, JAKARTA--Pihak Mintarsih Abdul Latief mengklaim dirinya telah menciptakan merek Blue Bird dan logo burung biru sejak 1972 atau saat mendirikan PT Blue Bird.
Kuasa hukum Mintarsih, Steven Cahaya, mengatakan PT Blue Bird Tbk. telah sewenang-wenang dan tanpa izin menggunakan logo tersebut hingga saat ini. Pemilik sebagian saham PT Gamya Taksi tersebut merupakan salah satu pendiri perusahaan.
"Klien saya merasa hasil karyanya telah dirampas oleh PT Blue Bird Tbk," kata Steven kepada Bisnis, Rabu (4/2/2015).
Dia menjelaskan perusahaan berkode emiten BIRD tersebut dinilai menggunakan merek dan logo tanpa izin PT Blue Bird Taksi. Mintarsih merupakan pemilik PT Blue Bird Taksi yang mempunyai anak usaha bernama Gamya.
Steven menuturkan atas pendaftaran dan penggunaan merek tersebut wajar jika Mintarsih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kerugian materiil yang dituntut sebesar Rp5,6 triliun dan immateriil sebanyak Rp1 triliun.
Mintarsih memasukkan 13 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat. Pihak tersebut adalah Dirut BIRD Purnomo Prawiro sebagai tergugat I, Kresna Priawan Djokosoetono (Dirut Pusaka Citra) sebagai tergugat II, Nono Sri Aryani Purnomo (Dirut Blue Bird Group Holding) sebagai tergugat III, PT Blue Bird Tbk (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (Tergugat VI).
Adapun, daftar turut tergugatnya yakni PT Blue Bird Taksi (turut tergugat I), PT Iron Bird (turut tergugat II), PT Iron Bird Transport (turut tergugat III), Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat IV), PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V), dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (turut tergugat VI).
Secara terpisah, Head of Public Relation Blue Bird Group Teguh Wijayanto mengaku telah mengetahui gugatan yang diajukan oleh Mintarsih tersebut. Namun, pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Kami ikuti sesuai proses pengadilan dulu saja," ujar Teguh singkat.