Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Blue Bird: Mintarsih Klaim Sebagai Pencipta Merek dan Logo

Pihak Mintarsih Abdul Latief mengklaim dirinya telah menciptakan merek Blue Bird dan logo burung biru sejak 1972 atau saat mendirikan PT Blue Bird.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA--Pihak Mintarsih Abdul Latief mengklaim dirinya telah menciptakan merek Blue Bird dan logo burung biru sejak 1972 atau saat mendirikan PT Blue Bird.

Kuasa hukum Mintarsih, Steven Cahaya, mengatakan PT Blue Bird Tbk. telah sewenang-wenang dan tanpa izin menggunakan logo tersebut hingga saat ini. Pemilik sebagian saham PT Gamya Taksi tersebut merupakan salah satu pendiri perusahaan.

"Klien saya merasa hasil karyanya telah dirampas oleh PT Blue Bird Tbk," kata Steven kepada Bisnis, Rabu (4/2/2015).

Dia menjelaskan perusahaan berkode emiten BIRD tersebut dinilai menggunakan merek dan logo tanpa izin PT Blue Bird Taksi. Mintarsih merupakan pemilik PT Blue Bird Taksi yang mempunyai anak usaha bernama Gamya.

Steven menuturkan atas pendaftaran dan penggunaan merek tersebut wajar jika Mintarsih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kerugian materiil yang dituntut sebesar Rp5,6 triliun dan immateriil sebanyak Rp1 triliun.

Mintarsih memasukkan 13 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat. Pihak tersebut adalah Dirut BIRD Purnomo Prawiro sebagai tergugat I, Kresna Priawan Djokosoetono (Dirut Pusaka Citra) sebagai tergugat II, Nono Sri Aryani Purnomo (Dirut Blue Bird Group Holding) sebagai tergugat III, PT Blue Bird Tbk (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (Tergugat VI).

Adapun, daftar turut tergugatnya yakni PT Blue Bird Taksi (turut tergugat I), PT Iron Bird (turut tergugat II), PT Iron Bird Transport (turut tergugat III), Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat IV), PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V), dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (turut tergugat VI).

Secara terpisah, Head of Public Relation Blue Bird Group Teguh Wijayanto mengaku telah mengetahui gugatan yang diajukan oleh Mintarsih tersebut. Namun, pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Kami ikuti sesuai proses pengadilan dulu saja," ujar Teguh singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper