Kabar24.com, JAKARTA - Dua orang dihukum mati di China setelah didakwa melakukan pembunuhan brutal terkait masalah keyakinan di sebuah restoran McDonald Mei tahun lalu, demikian pernyataan media pemerintah China.
Kedua anggota sekte Gereja Almighty God yang terdiri dari ayah dan putrinya, masing-masing bernama Zhang Lidong dan Zhang Fan, dieksekusi di Provinsi Shandong China kemarin setelah Mahkamah Agung menyetujui hukuman mati. Keduanya dihukum karena telah melakukan pembunuhan berencana di Provinsi Zhaoyuan City.
Ayah dan putrinya itu menyerang dan membunuh seorang wanita berusia 37 tahun bernama Wu Shuoyan pada tahun lalu. Alasannya wanita itu menolak untuk memberi nomor telepon kepada anggota sekte itu saat dilakukan perekrutan anggota jemaat di restoran tersebut sebagaimana dikutip CNN.com, Selasa (3/2/2015).
Keduanya, bersama dengan tiga orang lainnya dinyatakan terlibat dalam serangan itu, termasuk dua anggota keluarga Zhang lainnya. Mereka tercatat sebagai jemaat Gereja Almighty God (Quannengshen).
Terkait sejumlah aksi penculikan, kekerasan dan pengusiran, aliran keyakinan Gereja Almighty God termasuk dalam daftar 14 aliran kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah China sejak 1995.