Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM: Ongkos Angkutan Belum Turun, DPD Pun Panggil Jokowi

DPD RI akan menyampaikan usul hak bertanya kepada Presiden RI terkait naik dan turunnya harga BBM yang ternyata tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok termasuk gas elpiji maupun ongkos kendaraan umum.
DPD RI akan menyampaikan usul hak bertanya kepada Presiden RI terkait naik dan turunnya harga BBM yang ternyata tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok termasuk gas elpiji maupun ongkos kendaraan umum./JIBI
DPD RI akan menyampaikan usul hak bertanya kepada Presiden RI terkait naik dan turunnya harga BBM yang ternyata tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok termasuk gas elpiji maupun ongkos kendaraan umum./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - DPD RI akan menyampaikan usul hak bertanya kepada Presiden RI terkait naik dan turunnya harga BBM yang ternyata tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok termasuk gas elpiji maupun ongkos kendaraan umum.

"Pada saat Pemerintah menaikkan harga BBM, harga-harga lainnya ikut naik. Namun, pada saat Pemerintah menurunkan kembali harga BBM, tapi harga-harga lainnya seperti sembako, gas elpiji, dan ongkos kendaraan umum tidak mau turun," kata Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, AM Fatwa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurut AM Fatwa, masyarakat di daerah mengalami kesulitan setelah Pemerintah menurunkan kembali harga BBM, karena tidak diikuti oleh penurunan harga-harga lainnya.

Karena itu, kata dia, DPD RI akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan penjelasan secara langsung dalam sidang paripurna DPD RI guna menyikapi perkembangan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 53 anggota dari 132 anggota DPD RI yang menandatangani usul hak bertanya.

"Jumlah itu sudah jauh melampaui dari persyaratan yang diatur dalam UU MD3 yakni diusulkan oleh minimal 25 persen anggota atau minimal 33 orang anggota," katanya.

Menurut Fatwa, hak bertanya itu adalah hak dasar anggota parlemen yang bisa digunakan saja untuk meminta penjelasan dari Presiden jika ada hal-hal yang strategis terkait kepentingan bangsa dan negara.

Fatwa menambahkan, hingga saat ini DPD RI baru dua kali mengajukan usul hak bertanya kepada Presiden.

Usul hak bertanya yang pertama yakni meminta penjelasan soal kebijakan mobil murah di tengah kebijakan pengetatan energi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada awal tahun 2014.

Hak bertanya yang diajukan oleh anggota DPD RI itu, kemudian dijawab secara tertulis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Fatwa, hak bertanya dari anggota DPD RI cukup sampai dijawab oleh Presiden RI atau dijawab oleh Pemerintah dalam forum sidang paripurna DPD RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper