Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai saksi yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa disebut mangkir.
"Begini, saksi yang mangkir itu bukan disebut mangkir. Mereka tahu bahwa itu masih praperadilan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut Razman, para saksi tersebut mengetahui pula KPK belum pernah memanggil Komjen Budi terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi.
"Terus mereka itu masih aktif di daerahnya, jadi bukan mereka tidak tahu," kata Razman.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keberanian pimpinan KPK yang tidak langsung mengantarkan surat pemanggilan KPK ke kediaman BG.
"Memang mau dibunuh kalau mengantarkan surat baik-baik," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan KPK mendapat informasi telegram rahasia Kepolisian yang membolehkan saksi kasus Komjen Budi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel