Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta HR Agung Laksono meminta saran-saran kepada Ketua Umm PBNU KH Aqil Siradj seputar upaya islah Partai Golkar.
Pertemuan antara Agung Laksono dan KH Aqil Siradj dilakukan di ruang kerja KH Aqil Siradj di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Pada kesempatan tersebut, Agung Laksono didampingi Ketua Bidang Hukum Lawrence TP Siburian, Wakil Sekertaris Jenderal Sabil Rahman, dan Wakil Bendahara Umum Bimo Trihasmoro.
Pertemuan berlangsug secara tertutup selama sekitar satu jam dan seusai pertemuan, Agung Laksono dan KH Aqil Siradj, memberikan penjelasan kepada pers.
Menurut Agung Laksono, dirinya bersama beberapa pengurus DPP Partai Golkar bertemu dengan Ketua Umum PBNU untuk meminta saran-saran dalam upaya islah Partai Golkar.
KH Aqil Siradj adalah tokoh nasional dan pemimpin lembaga yang memiliki dukungan umat Islam di seluruh Indonesia. "Apalagi Pak Aqil dan saya, sama-sama berasal dari Cirebon, sehingga saya meminta saran kepada Pak Aqil," katanya.
Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan DPP Partai Golkar hasi Munas Bali serta DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, sudah melakukan upaya islah.
Dari upaya islah tersebut, kata dia, sudah mencapai titik temu pada empat sikap politik dari lima sikap politik ang dibahas. "Satu lagi sikap politik yang belum sepakat yakni soal posisi Partai Golkar terhadap koalisi," katanya.
Menurut Agung, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, menginginkan agar Partai Golkar berada di dalam Koalisi Merah Putih (KMP), sedangkan dirinya menginginkan agar Partai Golkar mengambil sikap independen, yakni tidak berada dalam suatu koalisi.
Di sisi lain, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian DPP Partai Golkar hasil Munas Bali juga mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Barat.
Agung Laksono juga berharap agar kisruh Partai Golkar segera berakhir dengan adanya kepastian hukum.
"Saya tetap patuh pada sikap Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, yang menyarankan agar Partai Golkar melakukan islah. Namun, jika islah tidak tercapai, maka diselesaikan melalui pengadilan," katanya.
Menurut Agung, berdasarkan amanah UU Parpol menyebutkan sengketa partai politik melalui pengadilan negeri diselesaikan paling lama dalam waktu 60 hari.
Jika salah stau pihak merasa tidak puas dan melakukan langkah hukum lanjutan melalui peninjauan kembali, maka penyelesaiannya ditambah 30 hari menjadi 90 hari. "Saya berharap, persoalan di internal partai Golkar sudah selesai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri," kata Agung.