Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan agar anggota Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan hak imunitas. Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra.
Denny Indrayana pun memberikan penjelasan mengenai Perpu Imunitas.
“Secara kebutuhan, Perpu Imunitas bagi pimpinan KPK tersebut nyata dibutuhkan untuk dalam jangka pendek menghentikan kriminalisasi yang sekarang dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk BW [Bambang Widjojanto],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, dalam jangka panjang perpu imunitas akan menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK berulang lagi pada masa yang akan datang, setelah terus terjadi di masa lalu dan sekarang.
“Perlu dijelaskan imunitas ini hanya berlaku selama menjabat dan dalam konteks melaksanakan tugas, dengan sedikit pengecualian, misalnya tertangkap tangan melakukan korupsi,” tegasnya.
Dia mencontohkan, sebagai perbandingan, untuk menghindari kriminalisasi dan memastikan independensi imunitas dimiliki oleh anggota ombudsman dan anggota DPR.“Jadi, harusnya sangat wajar jika KPK yang tugasnya juga sangat berat diberikan hak imunitas demikian.”
Pada pasal 10 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Adapun, hak imunitas pada Anggota DPR-RI diatur pada Pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MD3, yang menyebutkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Denny menambahkan untuk lebih jelasnya, tentang hak imunitas ini, juga merupakan aturan yang jamak secara internasional.
Bahkan, pada November 2012 lalu, di Jakarta telah berkumpul lembaga antikorupsi sedunia yang menghasilkan Jakarta principles, dan salah satunya mengatur tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi.
Sebab, sambungnya, kriminalisasi kepada pimpinan KPK bukan ciri khas Indonesia, tetapi merupakan modus jamak serangan balik yang dilakukan penegak hukum korup ketika mereka dijerat oleh lembaga sejenis KPK di daerahnya.