Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan PM Thailand Terancam Dipenjara 10 Tahun

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan menghadapi tuntutan pidana di Mahkamah Agung dan kemungkian ditahan akibat lalai dalam menjalankan tugasnya, menurut Kejaksaan Agung negara itu.
Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra/Reuters
Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan menghadapi tuntutan pidana di Mahkamah Agung dan kemungkian ditahan akibat lalai dalam menjalankan  tugasnya, menurut Kejaksaan Agung negara itu.

Tuntutan hukum itu diperkirakan akan memicu ketegangan baru di antara pendukungnya dengan pendukung pemerintah. Perdana menteri wanita pertama di Thailand yang digulingkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan  juga dituduh menyalurkan dana ke petani dalam jumlah miliar dolar AS untuk mendapatkan dukungan.

Jika dinyatakan bersalah maka Yingluck akan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengumuman itu keluar beberapa jam menjelang para anggota legislatif negara itu dijadwalkan melakukan pemungutan suara. Pemungutan suara itu dilakukan untuk menentukan apakah wanita itu bersalah di depan parlemen.

Jika dinyatakan bersalah maka Yingluck akan dilarang melakukan kegiatan politik selama lima tahun. Hal itu akan semakin meningkatkan ketegangan di negara itu setelah beberapa bulan lalu adik kandung mantan PM Thaksin Shinawatra itu digulingkan militer dalam satu kerusuhan yang memakan sejumlah korban tewas.

  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper