Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan menghadapi tuntutan pidana di Mahkamah Agung dan kemungkian ditahan akibat lalai dalam menjalankan tugasnya, menurut Kejaksaan Agung negara itu.
Tuntutan hukum itu diperkirakan akan memicu ketegangan baru di antara pendukungnya dengan pendukung pemerintah. Perdana menteri wanita pertama di Thailand yang digulingkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan juga dituduh menyalurkan dana ke petani dalam jumlah miliar dolar AS untuk mendapatkan dukungan.
Jika dinyatakan bersalah maka Yingluck akan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pengumuman itu keluar beberapa jam menjelang para anggota legislatif negara itu dijadwalkan melakukan pemungutan suara. Pemungutan suara itu dilakukan untuk menentukan apakah wanita itu bersalah di depan parlemen.
Jika dinyatakan bersalah maka Yingluck akan dilarang melakukan kegiatan politik selama lima tahun. Hal itu akan semakin meningkatkan ketegangan di negara itu setelah beberapa bulan lalu adik kandung mantan PM Thaksin Shinawatra itu digulingkan militer dalam satu kerusuhan yang memakan sejumlah korban tewas.