Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menyelesaikan tumpukan 845 permohonan izin pertambangan. Ini adalah rekor tertinggi setelah pemerintah kabupaten/kota dilarang mengurusi perizinan usaha di sektor energi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mengungkapkan rekor lonjakan permohonan izin tersebut terjadi pascaberlakunya UU No.23/2014 tentang Larangan Pemerintah Daerah Menangani Izin Pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J. Putrianti melaporkan 845 izin yang harus diselesaikan itu terdiri dari perizinan baru dan perpanjangan. Angka itu di luar 700 izin lainnya untuk pengelolaan air tanah, yang harus segera dirampungkan.
Dia menjelaskan penyelesaian perizinan itu akan dilakukan bertahap, karena izin yang sudah mengantongi sertifikat clear and clear dari Ditjen Minerba akan diprioritaskan selesai pada bulan ini. Totalnya tercatat sejumlah 64 izin.
Sementara itu, permohonan perpanjangan izin baru akan dituntaskan pada Februari dan Maret. “Kalau perizinan yang baru masuk, belum bisa kami kerjakan dalam waktu dekat. Kemungkinan baru sekitar April nanti,” ungkapnya, Kamis (22/1/2015).
Sekadar catatan, Dinas ESDM Jatim saat ini mengurus 38 jenis perizinan pertambangan. Padahal, sebelum diberlakukannya UU No.23/2014 itu, jenis perizinan yang digarap hanya 22 jenis, dengan rerata izin yang masuk mencapai 100 izin/tahun.
Perizinan teranyar bakal datang dari PT Freeport Indonesia, yang baru saja memastikan pembangunan smelter di Gresik menggunakan lahan milik PT Petrokimia Gresik (Persero). Perusahaan yang berbasis di Arizona, AS, itu akan memakai lahan seluas 60 hektare.