Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERPIDANA MATI NARKOBA: Permohonan Grasi Andrew Chan "Bali Nine" Ditolak

Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal Bali Nine, Andrew Chan, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Mobil ambulans membawa jenazah salah satu terpidana mati narkoba beberapa waktu lalu. Permohonan grasi Andrew Chan Bali Nine ditolak/Antara
Mobil ambulans membawa jenazah salah satu terpidana mati narkoba beberapa waktu lalu. Permohonan grasi Andrew Chan Bali Nine ditolak/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal "Bali Nine", Andrew Chan, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana  membenarkan adanya penolakan  permohonan grasi itersebut.

Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.

Kapuspenkum menyatakan terkait pelaksanaan eksekusinya sendiri, sampai sekarang belum ditentukan.

"Hari eksekusinya dan lokasinya belum ditentukan," katanya, Kamis (22/1/2015)

Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.

Kemudian Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan.

"Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga,"  ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper