Kabar24.com, JAKARTA--Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal "Bali Nine", Andrew Chan, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana membenarkan adanya penolakan permohonan grasi itersebut.
Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
Kapuspenkum menyatakan terkait pelaksanaan eksekusinya sendiri, sampai sekarang belum ditentukan.
"Hari eksekusinya dan lokasinya belum ditentukan," katanya, Kamis (22/1/2015)
Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Kemudian Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan.
"Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo beberapa waktu lalu.
TERPIDANA MATI NARKOBA: Permohonan Grasi Andrew Chan "Bali Nine" Ditolak
Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal Bali Nine, Andrew Chan, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Asa Emiten Kawasan Industri BEST & DMAS dari Magnet Investasi Data Center
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Cara Hapus Grup WhatsApp Permanen dengan Cepat
30 menit yang lalu