Bisnis.com, JAKARTA--Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bisa bernafas lega setelah salah satu krediturnya, Kristina TB Sihombing, akhirnya mencabut gugatan pembatalan perdamaian pada pekan lalu.
Kuasa hukum pemohon Willing Learned mengakui pencabutan gugatan tersebut. Pihaknya akan melihat efektivitas kinerja Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami secara resmi sudah mencabut gugatan itu pada Rabu pekan lalu," kata Willing kepada Bisnis, Rabu (21/1/2015).
Dia menambahkan jika kinerja KIMU dalam mengelola aset yang telah diberikan Koperasi Cipaganti dalam beberapa bulan ke depan sudah bisa menghasilkan, maka gugatan tidak akan diajukan kembali. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan baru.
Menurutnya, kliennya masih berhak mengajukan gugatan lagi karena merupakan salah satu kreditur yang telah memberikan suara dan menyetujui rencana perjanjian perdamaian koperasi saat proses PKPU.
Dia belum bisa memberikan tanggapan mengenai kinerja KIMU karena belum melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak sekretariat. Pihaknya akan segera melakukan konfirmasi terkait perkembangan pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut dalam waktu dekat.
Menurutnya, perjanjian perdamaian tersebut tdak mampu mengakomodir kepentingan seluruh kreditur yang meminta pengembalian seluruh uangnya. "Kalau tidak ada perkembangan ya berarti tidak terjamin."
Secara terpisah, salah satu anggota KIMU Davit D. Sarjono menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, jika gugatan dikabulkan dan koperasi sampai pailit, maka aset yang ada akan semakin sulit dijual.
"Kalaupun bisa dijual, harganya akan jauh lebih rendah dari pasaran, ujungnya kreditur yang akan dirugikan," kata Davit.
Pihak KIMU tetap tidak berkeinginan Koperasi Cipaganti berakhir pailit. Pihaknya mengaku optimistis aset yang telah diberikan masih bisa terjual, sehingga hasilnya dapat dibagikan oleh kreditur secara optimal.
Pembatalan Perdamaian Koperasi Cipaganti Dicabut
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bisa bernafas lega setelah salah satu krediturnya, Kristina TB Sihombing, akhirnya mencabut gugatan pembatalan perdamaian pada pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
7 menit yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong

1 jam yang lalu
Pandangan Hati-hati di Saham Batu Bara PTBA vs ITMG
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
