Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk komite etik dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan ada kepentingan oknum dalam menangani kasus korupsi besar," kata Hasto Kristiyanto saat menggelar konferensi pers di Jalan Cemara 19, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Rekomendasi pembentukan komite etik ini, menurut Hasto, berlatar belakang harapan dia terhadap Ketua KPK Abraham Samad agar berani mengakui bahwa banyak pertemuan yang dilakukannya dengan sekurang-kurangnya dua petinggi partai politik, di antaranya dari PDIP dan NasDem, dalam kaitan dengan proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden 2014.
"Hal ini dirasa benar atas inisiatif tim sukses Abraham Samad yang berinisial D," kata Hasto.
Dalam konferensi pers tersebut, ia juga menegaskan bahwa pengaduan publik ke KPK terhadap artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" sebagian besar adalah benar.
Artikel yang dimaksud adalah tentang pengaduan dari Chudry Sitompul, Hadidijojo Nitimihardjo, dan Indra Ketaren pada 21 Januari 2013 yang menyatakan bahwa KPK dijadikan sebagai alat lobi politik oleh Abraham Samad untuk mencalonkan diri sebagai cawapres 2014.
Hasto juga menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Abraham Samad ketika mengklarifikasi artikel tersebut tidak tepat dan sekadar membela diri.
Oleh karena itu Hasto Kristiyanto, Hendro Priyono, dan beberapa pejabat menteri di Kabinet Kerja Jokowi-Jk siap memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain itu, ia juga merasa prihatin terhadap situasi kritis terkait terjadinya ketegangan antara lembaga kepresidenan, DPR RI, Kepolisian RI, dan KPK.
Menurut dia, ketegangan itu seharusnya tidak perlu terjadi jika para pemimpin negeri mengedepankan etika politik, ketaatan mekanisme hukum, supremasi hukum, dan komitmen di dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan supremasi hukum dan kepentingan publik, sehingga segera bisa menyelesaikan berbagai kemelut hukum terkait dengan persoalan pencalonan dan penetapan Kapolri.