Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara intensif melakukan penyidikan atas kasus kredit fiktif senilai Rp25 miliar di Koperasi Karyawan PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatra Bagian Utara. Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka.
Dalam laman Kejaksaan Agung disebutkan penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menggeledah Kantor Kopkar PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut di Jalan Yos Sudarso Medan pada awal pekan ini (19/1/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik terkaity kredit fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia Agro Jalan S Parman Medan.
"Ada empat penyidik yang diturunkan untuk menggeledah kantor Kopkar," kata Kepala Seksi Pe3nerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Chandra Purnama Pasaribu.
Kejaksaan Sumut Bongkar Kredit Fiktif Kopkar Pertamina senilai Rp25 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara intensif melakukan penyidikan atas kasus kredit fiktif senilai Rp25 miliar di Koperasi Karyawan PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatra Bagian Utara. Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu