Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF ANGKOT: Organda Bogor Tunggu SK Wali Kota

Hingga kini organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
Angkot Bogor/Antara-Firmansyah
Angkot Bogor/Antara-Firmansyah

Kabar24.com, BOGOR -- Pengguna angkutan kota di wilayah Bogor masih belum bisa menikmati tarif baru.

Hingga kini organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Bima Arya Sugiarto yang telah memutuskan penurunan tarif angkot sebesar Rp500 per penumpang untuk kalangan pelajar SD/SMP/SMA.

"Kita masih menunggu SK Wali Kota untuk secara resmi memberlakukan tarif baru angkot setelah penurunan harga BBM," kata Ketua Organda Kota Bogor, Moch Ishack di Bogor, Selasa (20/1/2015).

Ia mengatakan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Bima Arya Sugiarto, Senin (19/1) dihadiri juga Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Achsin Prasetyo, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ruddy Thehamihardja, Ketua Tim P4 Yayat Surpiyatna dan konsultan transportasi GIZ Teddy membahas besaran tarif angkot menyusul turunnya harga BBM bersubsidi.

Di dalam rapat tersebut disimpulkan dan diputuskan besaran tarif angkot di Kota Bogor yakni Rp3.000 per penumpang untuk mahasiswa dan umum, serta Rp2.000 per penumpang untuk pelajar SD,SMP dan SMA.

"Penurunan tarif sebesar Rp500 berlaku untuk pelajar dari Rp2.500 menjadi Rp2.000 per penumpang," kata Ishack.

Menurutnya, besaran penyesuaian tarif kali ini sudah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Organda berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK) karena penurunan harga BBM tidak dibarengi dengan turunnya harga suku cadang serta setoran angkot kepada pemilik.

Dikatakannya, pada saat harga BBM turun sebesar Rp900 terhitung 1 Januari 2015, Pemerintah Kota Bogor sudah menurunkan tarif sebesar Rp500 per penumpang untuk mahasiswa dan umum. Kebijakan ini berlaku setelah SK Wali Kota terbit per tanggal 5 Januari.

"Harga BBM turunnya bertahap, ini juga membingungkan kita, saat turun Rp900 tarif minta turun, sekarang turun lagi Rp1.000 juga harus menurunkan tarif, sementara suku cadang dan setoran tidak ikut turun," katanya.

Selama Januari ini, Pemerintah Kota Bogor telah dua kali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkot menyusul diturunkannya harga bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah pusat sebanyak dua kali.

Pada 5 Januari 2015 Wali Kota Bogor menerbitkan SK ketentuan tarif angkot No 551.2.45-17 Tahun2015 yang menyatakan tarif mahasiswa dan umum sebesar Rp3.000 per penumpang dan Rp2.000 per penumpang untuk pelajar SD/SMP/SMA.

Diterbitkannya SK Wali Kota kali ini mengubah SK sebelumnya yang diterbitkan pada 18 November 2014 di mana tarif angkot per penumpang Rp3.500 untuk mahasiswa dan umum serta Rp2.500 untuk pelajar SD/SMP/SMA.

"Penyesuaian tarif ini diberlakukan setelah SK Wali Kota diterbitkan," kata Ischak.

Presiden Joko Widodo menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai 18 Januari 2015 pada pukul 24.00 WIB.

Harga BBM jenis premium turun menjadi Rp6.600 per liter dari sebelumnya Rp7.600 per liter, sedangkan solar turun menjadi Rp6.400 per liter dari sebelumnya Rp7.250 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper