Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pendapat Komjen Badrodin Haiti Bukan Plt Kapolri, Lho?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali menyatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ditunjuk oleh presiden bukan sebagai pelakaksana tugas (plt) Kapolri.
Komjen Pol Badrodin Haiti/bisnis.com
Komjen Pol Badrodin Haiti/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali menyatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ditunjuk oleh presiden bukan sebagai pelakaksana tugas (plt) Kapolri.

"Pak Badrodin ditunjuk untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Kapolri. Oleh karena itu, aspek legalnya berbeda dengan plt," katanya di Mabes Polri, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, penunjukan Wakapolri Badrodin Haiti oleh Presiden tidak mengacu pada Undang-undang Polri. Melainkan berdasarkan Peraturan Presiden No 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kapolri.

"Saya kira plt harus mengacu pada UU Kepolisian. [Sedangkan] Kepres tunjuk menugaskan Pak Badrodin menjalankan wewenang Kapolri, mengacu Perpres no 52," katanya.

Seperti diberitakan, penunjukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti oleh presiden menuai kritik karena dianggap sebagai plt Kapolri.

Berdasarkan Undang-undang Kapolri, Pasal 11 ayat 5, dinyatakan penunjukan plt Kapolri salah satunya harus mendapat persetujuan DPR dengan catatan dalam keadaan mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper