Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Sutarman Diberhentikan, Wakapolri Pelaksana Tugas

Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan, sehingga Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri hingga pelantikan kapolri baru dilakukan.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 16 Januari 2015  |  16:57 WIB
CALON KAPOLRI TERSANGKA:  Sutarman Diberhentikan, Wakapolri Pelaksana Tugas
Kapolri Sutarman (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan, sehingga Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri hingga pelantikan kapolri baru dilakukan.

"Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari kapolri dilaksanakan oleh wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (16/1/2015) seperti dikutip Antara.

Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.

Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan telah dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman hanya sebagai kapolri nonaktif.

Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan wakapolri bertugas mewakili kapolri dalam hal kapolri berhalangan.

DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan status tersangka.

Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan pada Rabu (14/1).

Menurut Aziz, dari hasil uji kalayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR melalui rapat plenonya memutuskan menyetujui secara aklamasi Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kapolri Kisruh Calon Kapolri kapolri sutarman
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top