Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI: DPR Disarankan Libatkan KPK-PPAT. Untuk Ganjal Budi Gunawan?

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan Komisi III DPR melibatkan KPK dan PPATK dalam proses pengujian calon Kepala Kepolisian RI.
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pro-kontra tentang calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Jokowi masih bergulir.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan Komisi III DPR melibatkan KPK dan PPATK dalam proses pengujian calon Kepala Kepolisian RI.

"Kita sudah mendapatkan contoh dari Pak SBY melibatkan KPK dan PPATK, contoh terbaik kan sudah ada, lalu mengapa tidak mengikuti," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan DPR dalam aturannya tidak mengharuskan untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam proses persetujuan Kapolri yang diajukan presiden.

Dia menjelaskan surat usulan calon Kapolri sudah masuk ke Pimpinan DPR dan sudah dibacakan di Rapat Paripurna pada Senin (12/1/2015).

"Nanti diproses sesuai perundang-undangan, lalu pasti disampaikan ke Komisi III untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.

Agus mengatakan DPR akan memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo, bukan memberikan pertimbangan.

Menurut dia, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, maka Komisi III DPR harus ada keputusan, apakah usulan Presiden Jokowi bisa diterima atau tidak.

"Nanti dalam uji kelayakan dan kepatutan ada keputusan Komisi III DPR RI apakah usulan Presiden bisa diterima ataut tidak," katanya.

Menurut dia, di internal Komisi III DPR RI ada tim yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta rekam jejak yang bersangkutan.

"Penelusurannya di Komisi III DPR RI, misalnya terkait rekening, harus ada persetujuan dan hasilnya diketok di sidang paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, surat penunjukkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) beredar di dunia maya.

Surat yang beredar di Twitter itu, bernomor R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perihalnya, pemberhentian dan pengangkatan kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua DPR, berisi permintaan persetujuan DPR terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman.

Dalam surat tersebut disebutkan Budi Gunawan dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, silakan klik Budi Gunawan Ditunjuk Menjadi Calon Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper