Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pencalonan Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan hak prerogratif presiden dan menggunakan pandangan praduga tak bersalah.
Sesuai dengan Undang-Undang, kata JK, pemilihan pucuk pimpinan Kepolisian RI merupakan hak prerogratif presiden. Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK dalam proses pemilihan bukan merupakan keharusan dan sepenuhnya merupakan hak presiden.
"Jadi presiden memakai praduga tak bersalah selama tidak ada masalahnya ya sudah. Nanti kalau di belakang ada tuntutan ya putusan-putusan hukum nanti," kata JK di kantornya, Senin (12/1).
Sosok Budi Gunawan dinilai Wapres sebagai prajurit polisi yang cukup cemerlang dalam pendidikan dan karir. Saat menjalankan pendidikan, Budi menduduki peringkat pertama, sempat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, dan menyandang pangkat bintang tiga.
JK juga menilai momentum pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak terkait dengan masa pensiun Jenderal Polisi Sutarman. Pasalnya, Sutarman baru memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2015.
"Ya itu kan suatu putusan presiden, hak prerogratif presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang pejabat itu kan tidak berenti harus pensiun baru berhenti, banyak pejabat yang seperti itu," tuturnya.
Atas dugaan bahwa sosok Budi Gunawan memiliki rekening gendut, JK menilai hal tersebut harus diklarifikasi asal-muasalnya. Menurut JK, tidak semua rekening gendut berasal dari tindakan melanggar hukum.
"Apakah Rp24 milliar itu gendut? Orang kalau punya dana tidak berarti dia korup kan, belum tentu. Jangan hanya dihubungkan gajinya mungkin saja dia tabungan sejak dulu, bisa saja anaknya dagang, bisa saja dia beli tanah bisa saja," imbuh JK.