Bisnis.com, JAKARTA—Konsumen New Avanza menggugat PT Astra International Tbk. dan Toyota Sales Operation lebih dari Rp1 triliun karena perbedaan pelek (velg) ban serep.
Gugatan yang diajukan Hagus Suanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyertakan Auto 2000 cabang Karawang (tergugat III), PT Toyota Asta Motor (tergugat IV), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tergugat V). PT Astra Daihatsu Motor serta Toyota Motor Corporation Jepang masing-masing menjadi tergugat VI dan VII.
Gugatan yang sama, sebut Astra Internasional dalam jawabannya, pernah dilayangkan Hagus. Sehingga, harusnya penggugat tidak mengajukannya lagi. Perkara yang terdaftar dengan nomor 183/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst ini mempermasalahkan ban serep dari produk milik tergugat yakni Toyota New Avanza 1,3 G M/T.
Hagus merasa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak mengeluarkan produk sesuai dengan spesifikasi yang diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh Bisnis.com, pada awalnya Hagus membeli Toyota New Avanza jenis 1,3 G M/T dari milik tergugat I (Astra) dari tergugat II (Toyota Sales Operation) dan tergugat III pada 27 Februari 2007 senilai Rp120 juta.
Hagus merasa dirugikan saat membeli Toyota New Avanza, lantaran ban serepnya berbeda dengan keempat ban lainnya yakni jenis pelek steel wheel R14. Padahal, menurutnya, Toyota telah menjanjikan dan publikasinya bahwa kelima ban Toyota New Avan za 1,3 G M/T berjenis pelek racing alloy wheel R14.
Hagus selaku penggugat kemudian mengirimkan surat keluhan kepada tergugat perihal pergantian ban serep pada Desember 2011. Auto 2000 cabang Karawang merespons dengan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Tergugat telah menawarkan pengembalian dan penggantian ban serep jenis pelek racing alloy wheel R14 kepada Hagus. Namun, Hangus menolak tawaran tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukanlah iktikad baik perusahaan karena harusnya pelek diberikan pada saat pelaksanaan janji, bukan pada saat ada keluhan.
Alasan penolakan lainnya, penggugat juga meminta tergugat tidak hanya mengganti ban terhadap dirinya tetapi juga seluruh pembeli Toyota New Avanza 1,3 G M/T.
Lantaran merasa dirugikan, dalam petitumnya penggugat menuntut ganti rugi materil kurang lebih Rp60 miliar, sedangkan untuk immateriil Rp988 miliar.
TIDAK BERDASAR
Sementara itu, Astra International dalam berkas jawabannya mengatakan bahwa gugatan penggugat sudah pernah diajukan sehingga seharusnya tidak diajukan lagi. Gugatan Hagus terdahulu terdaftar dengan nomor 93/PDT.G/2014.PN.JKT.PST pada 25 Februari 2014.
Lantaran para pihak dan pokok perkara yang sama, seharusnya menurut tergugat, gugatan yang kedua tidak diajukkan kembali.
Astra juga mengklaim bahwa apa yang dituduhkan oleh penggugat tidak berdasar, mengingat tidak ada publikasi yang menyatakan bahwa kelima ban tersebut harus bertipe racing alloy wheel R14.
“Itu sudah jadi pengetahuan umum, yang pokok itu empat. Yang cadangan itu masuknya aksesoris jadi tidak sama dengan yang empat,” ungkap kuasa hukum Toyota Astra Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Kartika Rahmawati, Selasa (30/12/2014).
Berdasarkan berkas jawaban Astra, penggugat justru dinilai sebagai pembeli yang beriktikad buruk. Sebab, dari semua pembeli Toyota New Avanza tipe yang sama, tidak ada yang mengeluhkan perbedaan jenis ban serep.
“Dalam brosur ataupun leaflet yang dikeluarkan oleh tergugat I, tidak ada yang menyatakan bahwa kelima ban akan dilengkapi dengan pelek jenis alloy wheel,” demikian Bisnis.com kutip dalam berkas jawaban.