Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengamankan barang bukti kurang lebih 58 ton berbagai jenis narkotika dari kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani sepanjang 2014.
Berdasarkan data akhir tahun 2014 yang dirilis Polri yang dikutip Bisnis, Kamis (1/1/2015), jumlah barang bukti tersebut didapat dari 18.788 kasus.
Sebanyak 58 ton narkotika tersebut terdiri dari 56,4 ton ganja, 3,23 kg heroin, 4,3 kg hasish, 35,63 gram kokain, 613,76 kg shabu, dan 407.863,75 butir ecstacy.
Diketahui pula dari 18.788 kasus yang ditangani, pada tahun lalu kasus distribusi masih mendominasi sekitar 57,2% atau 10.747 kasus. Selanjutnya diikuti dengan 8.010 kasus konsumsi, 27 kasus kultivasi, dan 4 kasus produksi.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 25.151 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sama seperti dengan jumlah kasus, jumlah tersangka lebih banyak berasal dari distribusi yakni 14.193 orang atau sekitar 56,43%. Kemudian tersangka konsumsi 10.932 orang, kultivasi 30 orang, dan produksi 5 orang.
Pada Oktober 2014, Polri mengungkap sindikat narkotika Internasional asal Tiongkok dan Hongkong yang menyelundupkan 71,5 kg shabu ke Indonesia dengan menyamarkannya ke dalam kemasan makanan manisan kulit jeruk.