Bisnis.com, PEKANBARU - Komisi Informasi Provinsi Riau merilis peringkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua KI Riau Mahyudin Yusdar mengatakan ada dua kategori yang dinilai oleh Komisi Informasi, dalam menjalankan dan mematuhi UU KIP di Riau.
Pertama kategori pemerintah daerah di Provinsi Riau yaitu 12 kabupaten dan kota. Kedua, kategori satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup kerja Pemprov Riau, di mana yang disebutkan hanya yang meraih di atas 20 poin.
Khusus Dinas Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Elektronik tidak termasuk dalam pemeringkatan ini karena menjadi lembaga percontohan dalam penerapan UU KIP di Riau.
"Peringkat terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Indragili Hulu dengan nilai 88,74 dari maksimal 100. Paling rendah diduduki Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai 20,65," katanya, Selasa (30/12/2014).
Sedangkan untuk kategori SKPD, terbaik pertama dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah yang mengantongi nilai 60.
Berikut informasi lengkapnya:
Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota:
1. Pemkab Indragiri Hulu (88,74)
2. Pemkab Kuantan Singingi (60,5)
3. Pemkab Rokan Hulu (57,94)
4. Pemkot Dumai (53,7)
5. Pemkab Bengkalis (51,57)
6. Pemkab Kepulauan Meranti (49,9)
7. Pemkab Kampar (44,5)
8. Pemkab Pelalawan (43,7)
9. Pemkab Siak (33)
10. Pemkab Indragiri Hilir (29,8)
11. Pemkot Pekanbaru (27,1)
12. Pemkab Rokan Hilir (20,65)
Kategori SKPD di Pemprov Riau
1. Dinas Pendapatan Daerah (60)
2. Biro Keuangan Setdaprov Riau (59)
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (45)
4. Badan Lingkungan Hidup (44)
5. Dinas Sosial Provinsi Riau (26)
6. Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad (25)
7. Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perkebunan, dan Dinas Peternakan (24)
8. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (20)