Bisnis.com, LOS ANGELES - Facebook Inc. gagal menghentikan gugatan dari penggunanya. Gugatan tersebut mengklaim perusahaan tersebut mengamati pesan pribadi dan menjadikannya target iklan. Demikian dilaporkan Bloomberg Kamis (25/12/2014).
Hakim Federal di Oakland, California, Phyllis Hamilton kemarin menolak eksepsi Facebook untuk menghentikan gugatan berdasarkan Undang-Undang mengenai sambungan komunikasi di AS.
Hakim tidak dapat menentukan apakah perusahaan tersebut dilindungi oleh hukum "kegiatan usaha" dan pengecualian bagi penyedia komunikasi elektronik.
"Keengganan Facebook untuk menjelaskan secara rinci tentang praktik iklan yang ditargetkan, mencegah pengadilan untuk dapat menentukan apakah praktik tersebut melanggar atau justru dianggap biasa," kata Hamilton.
Jejaring sosial terbesar di dunia selama bertahun-tahun telah menjadi subyek dari tuntutan hukum dan kebingungan bagaimana kontrol perusahaan untuk menampilkan data pengguna.
Juru bicara Facebook menolak berkomentar terkait dengan hal ini.