Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATAL 2014: Libur, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi pada periode liburan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.
 Ilustrasi rumah sakit/Bisnis.com
Ilustrasi rumah sakit/Bisnis.com

Kabar24.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi pada periode liburan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

Iswanto, Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, mengatakan para Pegawai Negeri Sipil di sejumlah instansi pemerintah libur selama 4 hari berturut-turut pada periode Natal kali ini yang jatuh pada Kamis (25/12/2014).

Namun demikian, ujarnya, sejumlah instansi seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, dan perhubungan, tetap beroperasi.

Instansi-instansi tersebut, jelasnya, harus tetap beroperasi karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Pimpinan instansi atau unit kerja yang bersangkutan agar mengatur jam kerja pegawai secara bergiliran agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Danurejan, Rabu (23/12).

Dia mengingatkan pimpinan instansi agar mengawasi secara ketat ketidakhadiran pegawai pada saat hari “terjepit” di antara momen perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Tentunya untuk kedisiplinan PNS. Bagi yang melanggar, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pada periode Natal kali ini, Pemda DIY memberikan cuti bersama selama 1 hari pada Jumat (26/12) sehingga Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda DIY dapat libur selama 4 hari berturut-turut mulai Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).

Cuti tersebut khusus untuk PNS yang bekerja pada instansi yang memberlakukan sistem 5 hari kerja. Sementara itu, instansi pemerintahan dengan sistem 6 hari kerja dapat memberlakukan hari libur biasa pada Sabtu (27/12) yang diapit hari libur nasional dan hari cuti bersama. Namun demikian, jam kerja yang hilang harus diganti dengan jam efektif pada pekan berikutnya.

Pemberian cuti untuk PNS di lingkungan Pemda DIY dilakukan berdasarkan surat edaran Gubernur DIY tertanggal 18 November 2013. Pada tahun ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sedang berlibur bersama keluarga ke luar Negeri tidak mengeluarkan surat edaran serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper