Bisnis.com, WASHINGTON--Satu perjanjian yang menetapkan peraturan-peraturan internasional bagi perdagangan senjata global senilai US$85 miliar mulai diberlakukan Rabu (24/12/2014) dengan pihak pengampanye harapkan ketentuan itu dilaksanakan dengan ketat.
Amerika Serikat--produser dan pengekspor terbesar senjata dunia--telah menandatangani perjanjian itu, tetapi belum meratifikasinya.
Pengekspor-pengekspor penting lainnya seperti Prancis, Inggris dan Jerman telah meratifikasi perjanjian itu dan berjanji akan melaksanakan dengan ketat peraturan yang bertujuan menghentikan pasokan-pasokan senjata itu kepada para pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia.
"Sudah terlalu lama , senjata-senjata dan amunisi diperdagangkan dengan sejumlah pertanyaan siapa lagi yang mereka akan hancurkan," kata Anna Mcdonald, direktur koalisi organisasi-organisasi non-pemerintah Pengawasan Senjata.
"Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT- Arms Trade Treaty) yang baru itu akan berlaku pekan ini akan mengakhiri pasokan itu. Sekarang akhirnya menghadapi hukum internasional pihak yang menjual senjata kepada para pelanggar hak asasi manusia dan para diktator," tambahnya.
Sejumlah 130 negara telah menandatangani perjanjian itu dan 60 telah meratifikasinya termasuk Israel yang bergabung dengau perjanjian itu bulan ini.
PERDAGANGAN SENJATA GLOBAL: Perjanjian Mulai Diberlakukan
Satu perjanjian yang menetapkan peraturan-peraturan internasional bagi perdagangan senjata global senilai US$85 miliar mulai diberlakukan Rabu (24/12/2014) dengan pihak pengampanye harapkan ketentuan itu dilaksanakan dengan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
KPK Dibantu Polda dan Polres Saat OTT 7 Orang Pemprov Bengkulu
31 menit yang lalu
Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim
52 menit yang lalu
KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024
1 jam yang lalu