Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pengelola Keuangan Haji Hadir September 2015

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dalam sembilan bulan ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dalam sembilan bulan ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu,” kata Sekjen Kemenag Nur Syam seperti dikutip laman Kemenag, Selasa (23/12/2014).

Dia mengaku bersyukur UU Nomor 34 tentang pengelolaan keuangan haji dapat diselesaikan pada akhir September 2014 lalu. Itu berarti sudah tiga bulan, dan UU itu mengamanatkan setahun sudah harus terbentuk BPKH.

“Waktu tinggal 9 bulan ke depan. Ini harus direalisasikan secepatnya,” pinta Syam.

Menurut Syam, lahirnya UU tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM.

Adanya UU tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan karena pandangan miring terhadap Ditjen PHU secara bertahap hilang.

“Maklum, dalam penyelenggaraan haji selalu dianggap paling “seksi” lantaran di situ ada sejumlah dana cukup besar. Ada yang berminat, ada yang mengawasi dan ingin lainnya,” kata Syam.

Ia menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekiar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.

Ditambahkan Nur Syam,  perdebatan dalam penyusunan UU tersebut luar biasa. Selama ini  selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator penyelenggara haji yang menyatu. “Kini, pisahkan saja, dalam satuwadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan diluar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH,” katanya.

“Jadi, ini menurut saya, UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser,” ia menyatakan.  

Iapun mengingatkan agar selain struktur dan kelembagaan disiapkan, juga segera dapat disusul dengan peraturan pemerintah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper