Bisnis.com, SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri mengalokasikan dana yang dihemat dari anggaran saat ini untuk digunakan membiayai 9 agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan dana hasil penghematan anggaran Kemendagri lebih dari Rp592 miliar untuk pelaksanaan sembilan agenda prioritas atau Program Nawacita, khususnya pembangunan infrastruktur daerah dan kepentingan masyarakat luas serta pemerataan pembangunan.
"Terkait dengan kebijakan penghematan anggaran, telah ditetapkan pagu penghematan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai di atas Rp592 miliar. Anggaran ini akan dialihkan untuk mendanai prioritas kegiatan pembangunan (Nawacita)," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (22/12/2014) pagi.
Hal itu dikemukakan Mendagri sebelum menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 intern Kemendagri kepada para direktur jenderal (dirjen) sebagai penanggung jawab program di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Tahun 2015, lanjut Mendagri, merupakan tahun pertama Kabinet Kerja sehingga pelaksanaan program dan anggaran pada tahun 2014 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arah kebijakan Kabinet Kerja Presiden RI Joko Widodo.
Tjahjo yang juga mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan bahwa kedudukan dan peran strategis Kemendagri harus mampu menjadi poros jalannya pembangunan, pelayanan publik, demokrasi, dan tegaknya integrasi bangsa.
Adapun ruang lingkup program dan kegiatan pada tahun anggaran 2015, kata Tjahjo, meliputi penjabaran Nawacita yang kemudian dijabarkan dalam 43 fokus prioritas pembangunan, dan 22 di antara sasaran itu terkait dengan ruang lingkup Kemendagri program percepatan (quick wins) dan program lanjutan.
Mendagri menyebutkan ada 20 program quick wins dan delapan program lanjutan dari Presiden RI Joko Widodo yang menjadi lingkup tugas tanggung jawab dan prioritas Kemendagri.
Tjahjo yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menekankan bahwa sasaran prioritas kementeriannya itu sebagai rencana kerja Kemendagri.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan mengikuti aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan melalui penyesuaian Undang-Undang tentang Perubahan atas UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Perhatian serius, kata Mendagri, juga diarahkan pada program pelaksanaan reformasi birokrasi yang diprioritaskan pada upaya memotong jalur dan mempercepat perizinan secara terpadu, peningkatan pelayanan publik, peningkatan disiplin, dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Kemendagri.
"Selain itu, memberikan arah pada daerah untuk berani melakukan inovasi-inovasi pembangunan di daerah demi kemaslahatan masyarakat," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Menyinggung soal pelaksanaan anggaran, Mendagri meminta pemerintahan daerah memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan aturan yang ada, akuntabel, efektif, dan efisien.
Yang tidak kalah pentingnya, menurut Mendagri, adalah pelaksanaan program daerah serta pertanggungjawaban keuangan yang cepat, akurat, tepat, dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang ada.