Kabar24.com, JAKARTA—PT Lautan Emas Mulia dan tim pengurus bisa bernafas lega setelah gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh dua investornya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan penggugat yakni RZ dan SZ menuduh tergugat I dan II bertindak wanprestasi karena melakukan kecurangan dalam voting dalam sidang perdamaian PKPU. Namun, para penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya selama persidangan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul,” kata Robert dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (18/12/2014).
Dia menambahkan pihak penggugat mengajukan 13 bukti dokumen dan dua orang saksi fakta. Namun, seluruh bukti tersebut tidak mempunyai hubungan dengan persoalan pokok dalam perkara terkait kecurangan yang dimaksud tersebut.
Selain itu, lanjutnya, proses PKPU yang berjalan dengan perkara No. 21/Pdt.sus/PKPU/2013/PN/Niaga/Jkt.Pst telah tercapai perdamaian dan mendapat pengesahan pada 3 Mei 2013. Menurutnya, PKPU tersebut tidak ada lagi yang harus dipersoalkan.
Majelis berpendapat antara penggugat dengan tergugat II tidak memiliki hubungan hukum sebagai suatu perjanjian. Hubungan hukum terjadi berdasarkan penunjukan tim pengurus oleh hakim pengawas, sehingga penggugat tidak bisa menuntut tergugat II dalam perbuatan wanprestasi.
Robert menuturkan para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan kecurangan dalam voting. Terlebih, keduanya telah berhasil membuktikan sanggahannya.
Majelis menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yang dinilai tidak berdasar. Dalam eksepsinya, tim pengurus mengatakan penggugat tidak memiliki legal standing, gugatan salah alamat, dan tidak menyebutkan secara jelas mengenai objek gugatannya.
Pihaknya menyebutkan penggugat merupakan kreditur PKPU sehingga mempunyai legal standing yang jelas. Selain itu, tidak adanya penyebutan spesifik tim pengurus dalam gugatan tidak dijadikan sebagai error in persona.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Lautan Emas Mulia (LEM) Nancy Yuliana mengapresiasi putusan majelis tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis terkait penggugat yang tidak bisa membuktikan dalilnya sudah tepat.
“Putusan majelis cukup adil ya bagi semua pihak. Tuduhan kecurangan mereka hanya merupakan asumsi dan opini, karena tidak bisa dibuktikan selama persidangan,” kata Nancy kepada Bisnis.
Pihaknya mengaku siap jika penggugat berniat mengajukan upaya hukum lain seperti banding.
Adapun, kuasa hukum tim pengurus Denny Pramiyadi dari kantor hukum Darwin Aritonang & Partners mengaku senang atas putusan tersebut. Pihaknya menegaskan hubungan pengurus dengan penggugat hanya merupakan yuridis formal.
“Hubungan kami sudah terselesaikan melalui pengesahan perdamaian. Kami juga tidak mengerti kecurangan apa yang mereka maksud, lagipula yang membuat perjanjian perdamaian itu murni dari debitur,” kata Denny.
Secara terpisah, kuasa hukum para penggugat Leidermen Pujiawan mengaku kecewa. Pihaknya masih berkeyakinan bisa membuktikan kecurangan tersebut pada persidangan.
“Dalam perjanjian perdamaian LEM berjanji akan membayar utangnya setiap bulan, tetapi kenyataannya tidak ada pembayaran hingga saat ini. Kami akan mengajukan upaya hukum banding pekan setelah mendapat salinan putusan,” ujarnya.