Kabar24.com, SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak keberatan PT Semen Indonesia Tbk atas kompetensi absolut lembaga negara tersebut dalam mengadili perkara gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.
Penolakan itu disampaikan Hakim Ketua Susilowati Siahaan dalam putusan sela yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (18/12/2014).
"Menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan," katanya.
Dalam putusannya tersebut, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan atas keberatan tergugat terhadap kewenangan PTUN dalam mengadili sengketa penerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Jawa Tengah itu.
Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan suatu perkara yang kompetensi absolutnya bisa diadili di PTUN.
Syarat-syarat tersebut antara lain objek sengketa yang dimaksud diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, bersifat konkrit serta individu, serta menimbulkan akibat hukum yang definitif.
Hakim menilai izin lingkungan atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah itu telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Atas putusan tersebut, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara.
Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum PT Semen Indonesia, Sadly Hassibuan mengatakan kliennya sebagai tergugat merasa sebagai pihak yang paling terdampak dalam perkara ini.
Ia meminta majelis hakim memperhatikan secara benar posisi Semen Indonesia.
"Kami minta majelis hakim bisa melihat secara objektif kepentingan Semen Indonesia," katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan mendatang dengan agenda penyampaian duplik oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Wahana Lingkungan Hidup bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK Gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang RTRW.(ant/yus)
SENGKETA IZIN: PTUN Semarang Tolak Keberatan PT Semen Indonesia
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak keberatan PT Semen Indonesia Tbk atas kompetensi absolut lembaga negara tersebut dalam mengadili perkara gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium