Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan DPR akan mengembalikan susunan fraksi partai Golkar yang diajukan kubu Agung Laksono karena dinilai tidak sesuai dengan keputusan pemerintah.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pimpinan DPR ini hanya bertugas dalam tataran administrasi sesuai aturan yang benar dan sah. Apalagi, ujarnya, keputusan Kemenkumham mengakui dan kembali kepada hasil Munas VIII Golkar Riau.
Menurutnya, berdasarkan keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB), Sekjen Idrus Marham dan Bendahara Umunya Setya Novanto.
"Jadi, surat perubahan susunan fraksi DPR/MPR RI yang diajukan oleh kubu Agung Laksono itu dikembalikan. Kita kembalikan baik-baik dengan memakai surat resmi pimpinan DPR,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (18/12/2014).
Menurut politisi PKS itu, dalam tugas dan kewenangan DPR pimpinan hanya menerima administasi kepengurusan dan administrtasi yang sah. Kebetulan keabsahan kepengurusan dimiliki ARB dan Idrus Marham, karena keputusan pemerintah kembali pada Golkar sebelumnya.
“Karena tidak sesuai dengan keputusan Menkumham, maka pimpinan DPR RI tidak akan memproses apa yang diajukan oleh Agung Laksono,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, politisi Golkar Leo Nababan mengajukan daftar nama baru kepengurusan fraksi DPR/MPR RI versi Agung Laksono ke Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/12/2014).