Kramat24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian dan lembaga untuk mewajibkan pejabat-pejabatnya rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara), hingga pejabat setingkat eselon IV.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan bahwa jika kementerian dan lembaga rutin mewajibkan pelaporan LHKPN, akan menjamin integritas dan budaya kerja para pegawai institusi tersebut.
“Selama ini institusi hanya mewajibkan LHKPN hanya pada pejabat eselon I dan eselon II. Kita contoh Pak Hok (Gubernur DKI Jakarta) itu mwajibkan LHKPN hingga ke pejabat setingkat eselon IV,” kata Abraham di Jakarta, Selasa (16/12).
Abraham merujuk pada sejumlah tersangka korupsi yang ditetapkan KPK yang sebelumnya merupakan pejabat institusi negara maupun daerah. Untuk itu, katanya, sistem harus memungkinkan aktivitas pelayanan yang bersih.
Abraham menyampaikan saat ini KPK terus berupaya melakukan menyosialisasikan imbauan ini ke berbagai kementarian dan lembaga baik tingkat pusat maupun daerah. ‘Sambutannya lumayan,” katanya.
Adapun, Abraham membenarkan kini ia tengah memonitor berbagai laporan gendut pejabat negara dan pejabat daerah yang diajukan PPATK. Abraham mengiyakan setidaknya ada dua pejabat yang tengah dipantau yaitu bekas gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan seorang pejabat daerah Sulawesi Tenggara.
"Jika nanti dari hasil kajian rekening gendut itu ada perbuatan-perbuatan yang mengarah ke tindak korupsi akan kami tindak lanjuti jadi pembuktian," kata pria asal Makassar tersebut.