Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana BBM Turun, Apindo Tolak Revisi UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat mendesak gubernur tidak merivisi upah minimum kabupaten/kota 2015 menyusul keinginan buruh yang belum memasukan kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat mendesak gubernur tidak merivisi upah minimum kabupaten/kota 2015 menyusul keinginan buruh yang belum memasukan kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan jika revisi UMK dilakukan berpotensi blunder mengingat ada wacana harga BBM bersubsidi akan diturunkan oleh pemerintah pusat.

“Jika gubernur jadi merevisi UMK maka akan terjadi blunder. Karena di satu sisi BBM akan diturunkan mengingat harga minyak dunia mengalami tren penurunan sejak 2009 sebesar 40% hingga menyentuh US$60 per barel,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (14/12/2014).

Dedy memperkirakan penurunan harga BBM bersubsidi di kisaran Rp500 per liter atau lebih dari angka itu. Dengan demikian, angka UMK yang telah disahkan diprediksi cukup untuk memenuhi kebutuhan bagi buruh.

Oleh karena itu, lanjutnya, lebih baik pemerintah tetap berpedoman pada acuan UMK yang telah disahkan November lalu meskipun kalangan pengusaha banyak yang tidak setuju dengan besaran angka yang ditetapkan.

"Gubernur jangan terpengaruh dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan serikat buruh. Karena harus juga mepertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mengeluarkan beban operasional," ujarnya.

Dia juga menjelaskan revisi UMK 2015 pascakenaikan harga BBM dianggap tidak bisa dilakukan karena tidak berdasar hukum.

“Jika pengaruh
kenaikan harga BBM ingin dimasukan dalam komponen UMK, seharusnya dijadikan landasan penghitungan survei KHL 2015 untuk penetapan usulan UMK 2016,” ungkapnya.

Adapun terkait besaran UMK di Kota/Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang melebihi UMP Jakarta pihaknya akan melakukan penangguhan.

"Percuma saja melakukan jalur hukum lewat pengadilan tata usaha negara [PTUN] karena akhir keputusannya tetap penangguhan. Jadi kami kemungkinan tidak akan menggugat ke PTUN, namun penangguhan saja,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper