Bisnis.com, JAKARTA— Wali Kota Padang, Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan penyandang disabilitas tidak boleh diberi stigma atau disamakan dan diberi steriotip sebagai orang sakit.
"Jangan pula diprasangkakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum kecuali terdapat hal yang membuktikan sebaliknya," katanya di Padang, Rabu (10/12/2014).
Hal itu disampaikannya dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Dijelaskan, penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.
Menurut dia, harus ada perlakukan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas yang bukan mengistimewakan, memanjakan, dan memberi belas kasihan.
Dikatakan, perlakuan dan perlindungan itu untuk mewujudkan hak yang bersifat kodrati dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas.
Upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas harus berasaskan kepada penghormatan terhadap harkat dan martabatnya yang bersifak melekat.
Dia menambahkan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas bertujuan untuk, pemenuhan HAM, kemandirian dan kesejahteraan, penghormatan harkat martabat manusia, kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, pengembangan diri dan mendayagunakan seluruh kemanpuan sesuai bakat dan minat penyandang disabilitas. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
PROYEK MONOREL: Alasan Ahok Tolak PT Jakarta Monorail