Bisnis.com, PALANGKARAYA--Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menginstruksikan 250 izin usaha perkebunan (IUP) yang tersebar di 14 kabupaten/kota segera dicabut karena tidak memenuhi kategori 'clean and clear'.
"Apabila bupati/wali kota tidak menjalankan instruksi tersebut maka dianggap tidak patuh terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (10/12/2014).
UU itu tegas menyatakan bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan akan ada sanksi termasuk tidak membayar gaji kepala daerah yang tidak melaksanakan perintah itu, kata Teras Narang.
Pemprov Kalteng sudah selesai melakukan evaluasi 853 IUP, tercatat 560 memenuhi kategori "clean and clear", 43 menunggu kelengkapan beberapa persyaratan, dan 250 lainnya harus segera dicabut.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan, 43 IUP yang kurang kelengkapan dokumen administrasi, teknis dan keuangan diberikan tenggat waktu hingga 19 Desember 2014 agar dapat dikategorikan 'clean and clear' serta dapat melanjutkan produksinya.
"Terkait yang belum 'clear and clear' saya akan segera membuat dan mengirimkan surat kepada bupati/wali kota agar segera mencabutnya," kata Teras Narang.
Mantan anggota DPR itu menyadari bahwa pencabutan 250 IUP itu mengandung risiko bagi daerah maupun masyarakat Kalteng, namun hal itu tetap harus dilakukan untuk memberikan pembelajaran terhadap penerbit maupun pemilik izin agar tidak sembarangan menerbitkannya.
Dia mengatakan pencabutan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum, terutama soal pajak, agar semua pemegang IUP tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan kewajiban menyediakan dana reklamasi, PBB maupun yang lainnya.
"Apa pun akibat atau gejolak dari pencabutan IUP tersebut, kami siap menghadapi. Itu sudah menjadi keputusan rapat koordinasi dan supervisi (korsup) beberapa waktu lalu dengan KPK maupun Kementerian ESDM," demikian Teras Narang.
Kalteng Bakal Cabut 250 Izin Perkebunan
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menginstruksikan 250 izin usaha perkebunan (IUP) yang tersebar di 14 kabupaten/kota segera dicabut karena tidak memenuhi kategori 'clean and clear'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
23 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen
26 menit yang lalu