Bisnis.com, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di kantor Kejari Denpasar hari ini, Selasa (9/12/2014).
Acara ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2014. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, minuman keras, VCD/DVD porno, dan obat-obatan tanpa izin edar.
"Pemusnahan barang bukti ini bisa saja dikorupsi sehingga kami mengantisipasi dengan memusnahkannya bersama-sama. Sekaligus sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia," ungkap Jaya Kesuma, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2014).
Jaya melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini terdiri dari 316 perkara dengan perkiraan nilai Rp26 miliar periode November 2013 - November 2014.
Jaya mengatakan jumlah perkiraan total harga tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang berkisar Rp51 miliar.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Denpasar, barang bukti yang paling banyak adalah sabu-sabu sejumlah kurang lebih 20 kg dan ganja sebanyak 30 kg.
Untuk barang bukti lainnya, ada DVD bajakan atau porno sejumlah 2208 buah, speaker JBL 4 buah, arak 252 liter, spirit 475 botol, wine atau anggur 348 botol, 1 mesin odong-odong, pintu kayu 3 buah, dan kacamata 32 buah.