Bisnis.com, JAKARTA--Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono diminta untuk lebih komunikatif menyelesaikan konflik internal Partai Golkar menyusul risiko perpecahan.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan dua ketua umum Golkar yang terpilih melalui munas yang berbeda itu harus mampu menjembatani upaya penyelesaian pertikaian.
"Sebenarnya masih ada jalan islah melalui jalur pertemuan kedua ketum itu," katanya kepada Bisnis.com Senin (8/12).
Sesuai UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pada pasal 32 dan 33 telah dijelaskan bagaimana cara menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik. Sesuai dengan UU itu, masih ada waktu hingga 60 hari yang bisa digunakan sebagai ruang islah.
Islah tersebut, paparnya, masih bisa diraih jika kedua pihak bisa meredam ego kepentingan yang diduga kuat muncul setelah Pilpres 2014.
"Jika mereka masih kukuh dengan egonya masing-masing, ya pasti salah satu akan mengajukan gugatan ke PTUN setelah Kemenkumham memutuskan salah satu yang sah dan diakui negara."
Sementara itu, pakar hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly untuk bersikap netral dan bertindak legalistik dalam mengesahkan kepengurusan partai politik.
Hal itu disampaikan Yusril melalui akun resmi twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Senin (8/12).
Menurutnya, konflik internl harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai melalui mahkamah partai yang dibentuk oleh partai itu.
"Jika sudah selesai, menkumham baru bisa mengesahkan. Namun jika belum tuntas, menkumham harus menunggu keputusan inkracht pengadilan terkait pengurus yang sah."
Saat ini, diketahui kubu Ical sudah mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham, kemudian disusul oleh kubu Agung.
Meski demikian, sebagai Menkumham, Yasonna H Laoly mengaku belum akan mengadakan pengesahan salah satu kubu. "Saya sudah bentuk tim untuk mempelajari itu," katanya.