Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Karya Bersama Takarob Didesak Lunasi Utang

Pengembang Cirebon Super Blok, PT Karya Bersama Takarob, didesak CV Citra Pembangunan Mandiri untuk segera merestrukturisasi utangnya senilai Rp2,71 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—Pengembang Cirebon Super Blok, PT Karya Bersama Takarob, didesak CV Citra Pembangunan Mandiri untuk segera merestrukturisasi utangnya senilai Rp2,71 miliar. 

Berdasarkan berkas permohonan, CV Citra Pembangunan Mandiri yang diwakili oleh kuasa hukum Kristandar Dinata adalah sebagai pemborong pekerjaan mekanikal di Cirebon Super Blok berdasarkan surat perintah pada 28 Maret 2011.

“Ruang lingkup kerja meliputi pengadaan dan pemasangan pekerjaan mekanikal serta biaya perawatan selama setahun pertama dengan nilai kontrak final sebesar Rp18,65 miliar. Namun, PT Karya Bersama Takarob [KBT] hanya membayar sebagian dari nilai tersebut,” kata Kristandar dalam berkas yang diterima Bisnis, Minggu (7/12/2014).

Termohon PKPU merupakan perusahaan asal Cirebon yang bergerak di bidang usaha pengembang properti. KBT adalah pendiri Cirebon Super Blok (CSB) yang terdiri dari mall dan kondotel.

Kritandar menambahkan quantity surveyor yang ditunjuk pihak termohon, PT Korra Antarbuana melaporkan perhitungan akhir dan saldo akhir pekerjaan mekanik tersebut adalah Rp15,66 miliar untuk bahan dan Rp2,98 miliar untuk upah. Namun, termohon hanya membayar sebagian dari tagihan tersebut.

Pembayaran bahan dan upah hanya dilakukan KBT hanya untuk progres pekerjaan 84,98% dengan nilai masing-masing Rp11,61 miliar dan Rp1,88 miliar. Adapun, total sisa tagihan yang belum dibayar dan telah melewati jatuh waktu pada 25 April 2013 sebesar Rp2,71 miliar.

Pemohon memperkirakan termohon sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utang tersebut. Selain itu, termohon juga mempunyai utang kepada kreditur lain yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Bank Mega Tbk.

Tagihan utang dari ADHI berasal dari putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pada KBT senilai Rp24,05 miliar dan Rp3,67 miliar. Adapun, total utang kepada ADHI mencapai Rp27,72 miliar.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemohon telah memenuhi persyaratannya sehingga permohonannya layak untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri dari Muhammad Ismak, Titik K. Soebagjo, dan Dewi Iryani. Adapun, permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada 19 November 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Secara terpisah, kuasa hukum KBT Permata N. Daulay menolak dalil yang diajukan oleh pemohon. Pihaknya mengaku pemohon bukan kreditur dari KBT dan mereka tidak memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

"Termohon PKPU tidak memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Permasalahan perkara kedua pihak adalah perkara yang tidak sederhana," kata Daulay dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper