Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mesir Hukum Mati 185 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 185 pendukung Ikhwanul Muslimin karena dituduh menyerang kantor polisi di dekat Kairo yang menyebabkan 12 polisi tewas pada tahun lalu.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 185 pendukung Ikhwanul Muslimin karena dituduh menyerang kantor polisi di dekat Kairo yang menyebabkan 12 polisi tewas pada tahun lalu.

Putusan pengadilan itu masih pada tahap awal dan terbuka untuk diajukan banding. Otoritas pimpinan keagamaan akan ikut mempengaruhi putusan itu meski tidak bersifat mengikat.

Hukuman itu dijatuhkan beberapa hari setelah sebuah pengadilan memutuskan mantan presiden Mesir Husni Mubarak bersalah. Dia dianggap bersalah atas aksi pembunuhan terhadap para demonstran selama terjadi kerusuhan pada 2011 yang mengakhiri masa kekuasaannya selama 30 tahun.

Serangan terhadap kantor polisi di Kerdasa terjadi pada 14 Agustus 2013 pada saat aparat keamanan Mesir membongkar dua tenda pemrotes di Kairo. Aksi berdarah itu menewaskan ratusan orang dalam satu episode paling keji dalam sejarah Mesir modern.

Dari seluruh mereka yang dijatuhi hukuman mati tersebut, 151 di antaranya sudah meringkuk di penjara. Sedangkan yang lainnya diadili secara in absentia, menurut sumber pengadilan sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (3/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper