Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sesumbar akan menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiun pada Januari tahun depan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ruslan Irianto Simbolon Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pengesahan RPP ini mendesak karena akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015.
"Kalau sampai Januari masih alot pemerintah akan mengambil sikap untuk menetapkan keputusan yang paling bijaksana," katanya, Selasa (2/12/2014).
Dalam rapat yang dilakukan, masing-masing perwakilan baik pengusaha dan pekerja tidak sepakat dengan persentase besaran iuran yang dibayar.
Pekerja meminta persentase sebesar 15% di mana pengusaha mengiur 10% dan pekerja 5%. Permintaan tersebut dinilai terlalu membebani pengusaha.
“Menurut kami angka yang paling pas adalah 8%, pembagiannya 5% ditanggung pengusaha dan 3% ditanggung pekerja. Pembagian ini yang paling pas,” tegas Irianto.