Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja Pemkot Pekanbaru belum melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2015 karena masih menunggu pengesahan yang saat ini sedang diproses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Kepala Disnaker Pemkot Pekanbaru Jhonny Sarikoen mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menjalankan proses pengesahan UMK Pekanbaru sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pengajuan hasil akhir pembahasan upah dari Dewan Pengupahan Kota yang disetujui Wali Kota Pekanbaru, kepada Dewan Pengupahan Provinsi.

“Surat rekomendasi UMK Pekanbaru ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk disahkan oleh Gubernur Riau sudah kami kirimkan sejak pertengahan bulan lalu, tapi sampai saat ini belum ada balasan,” katanya kepada Bisnis Senin (1/12).

Menurut Jhonny, kondisi ini membuat Disnaker belum dapat melakukan sosialisasi UMK Pekanbaru karena tidak memiliki kekuatan hukum dalam penerapannya di perusahaan. Padahal pihaknya perlu melakukan upaya ini agar tidak ada lagi alas an bagi perusahaan menunda penerapan UMK di perusahaan mereka mulai 1 Januari 2015.

Sesuai hasil pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang berisikan perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah kota, UMK Pekanbaru 2015 ditetapkan senilai Rp1.925.000, sedikit lebih tinggi dari angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekanbaru 2015 sebesar Rp1.906.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,45% jika dibandingkan UMK Pekanbaru 2014 yaitu senilai Rp1.775.000.

Terkait adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla pada 18 November lalu, Jhonny menegaskan tidak ada revisi atau perbaikan pada nilai UMK Pekanbaru 2015.

“Sampai saat ini tidak ada masalah soal nilai UMK Pekanbaru 2015 akibat kenaikan harga BBM, karena penetapan angka ini sudah memerhitungkan kenaikan inflasi dan kemampuan perusahaan setempat untuk menjalankannya,” katanya.

Jhonny mengatakan sejumlah perusahaan telah memberikan pelbagai fasilitas bagi pekerja mereka seperti asuransi kesehatan, biaya konsumsi, dan biaya transportasi bagi pekerja. Selain itu ada juga fasilitas tempat tinggal atau mess di beberapa pabrik. Upaya ini dinilai telah meringankan beban pekerja akibat adanya kenaikan harga BBM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2012 disebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari, sedangkan UMK di kabupaten dan kota ditetapkan paling telat 40 hari sebelum 1 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper