Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah Bambang Sadono menegaskan bahwa jika tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) yang dibahas oleh Baleg DPR RI, maka lembaga itu menyiapkan draft RUU tersendiri.
Menurutnya, rekomendasi dari DPR periode 1999-2003 menyebutkan bahwa RUU DPD memang akan terpisah atau dipecah dari DPR. Menuruntya, terobosan itu merupakan solusi yang baik dari pada terus konflik dengan DPR.
“Rekomendasi DPR periode 1999-2003 sudah menyetujui DPD RI dengan RUU sendiri. Langkah itu akan diambil setelah DPD RI gagal melakukan komunikasi dengan DPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, tidak mungkin DPD akan protes terus, demo atau aksi jalanan, namun harus menggunakan langkah yang cerdas.
Hal tersebut dia kemukakan dalam acara Dialog Kenegaraan bertema Revisi UU MD3 untuk Siapa?, bersama pengamat politik dari UIN Makassar Firdaus Muhammad, dosen Universitas Atmajaya Hestu Cipto Hudoyo serta anggota DPD dari Aceh Fahrul Rozi di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Sementara itu, Fahrul Rozi mengatakan bahwa revisi UU MD3 harus berdasarkan kepentingan negara, bukan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Konflik DPR itu seharusnya tidak berimplikasi ke DPD. Padahal, sebelumnya DPD sepakat untuk merevisi UU MD3 karena memang perlu perbaikan-perbaikan,” ujarnya.