Bisnis.com, PEKANBARU - Moratorium izin pengelolaan kawasan hutan dianggap tidak efektif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena membuka peluang perambah masuk dan mengelola kawasan itu secara ilegal.
Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan moratorium izin pengelolaan hutan membuat kawasan tersebut terbengkalai dan tidak ada yang mengawasi. Hal tersebut membuat perambah lebih leluasa melakukan pembalakan liar dan pembakaran untuk penyiapan lahan.
“Sekitar 34% titik api pada kebakaran hutan ada di kawasan yang tidak terawasi dan tidak ada yang mengelolanya. Ini menunjukkan moratorium izin pengelolaan kawasan hutan tidak efektif mencegah karhutla,” katanya di Pekanbaru, Selasa (25/11/2014).
Nana menuturkan saat ini ada sekitar 32,21 juta hektare hutan lindung dan 31,6 juta hektare hutan produksi yang tidak terawasi, karena tidak ada pengelolanya. Pemerintah harus membentuk unit khusus yang mengelola dan mengawasi lahan tersebut, agar masyarakat tidak membakarnya untuk keperluan pertanian.
Menurutnya, Undang-Undang No. 32/2009 harus segera direvisi, karena masih membuka peluang pembakaran hutan untuk perkebunan. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan teknologi dan bantuan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa harus membakar kawasan hutan.
“Bisa saja pemerintah menyediakan lahan yang siap digarap, sehingga masyarakat tidak lagi perlu masuk ke hutan dan membakarnya,” ujarnya.