Bisnis.com, LEBAK -- Pernyataan bahwa gubernur siap dihukum mati jika terbukti korupsi mendapat apresiasi dari kalangan Majelis Ulama Indonesia.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo selaku perwakilankepala daerah yang diundang Presiden Jokowi ke Istana Bogor, Senin (24/11/2014) mengungkapkan bahwa semua kepala daerah rela dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi.
Mengomentari pernyataan itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri memberikan apresiasi.
"Saya mendukung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, selaku perwakilan kepala daerah yang diundang Presiden Jokowi ke Istana Bogor dengan menerima hukuman mati bagi gubernur yang melakukan perbuatan korupsi," kata Baijuri saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Ia mengatakan pada prinsipnya semua masyarakat sangat mendukung hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan rakyat banyak.
Selama ini kasus korupsi di Tanah Air belum bisa dituntaskan, meskipun sudah ada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, pelaku korupsi sudah parah dan menggurita sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan hukuman mati itu.
Saat ini, pelaku korupsi melibatkan tersangka kepala daerah, DPR, DPRD, politisi, pengusaha dan kementerian.
Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kepala daerah yang siap menerima hukuman mati, jika melakukan korupsi.
"Kami berharap dengan hukuman mati itu bisa menjadikan efek jera bagi pelakunya," katanya.
Menurut dia, korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah, dan tindakan tersebut merupakan dosa besar, disamakan dengan kejahatan membunuh.
"Kami berharap pemerintah bisa mengeluarkan Undang-Undang khusus bagi pelaku korupsi bisa diancam dengan hukuman mati," jelasnya.