Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mendesak Mabes Polri mengevaluasi pengadaan kebutuhan peralatan keamanan yang diimpor dari luar negeri melalui sistem kredit ekspor.
Menurutnya, evaluasi itu diperlukan guna mengurangi kredit ekspor yang sudah mencapai angka Rp36,9 triliun.
Untuk itu dia mendorong Mabes Polri menerapkan UU Industri Pertahanan supaya industri pertahanan dalam negeri mandiri dan mengurangi ketergantungan dari pihak asing.
“Utang Rp36,9 triliun dan akan ditambah Rp22,5 triliun bukan jumlah yang kecil. Pemerintah perlu evaluasi segera,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga mempertanyakan apakah utang luar negeri, yang sebagian besar adalah untuk pengadaan alat peralatan keamanan Polri, telah sesuai dengan amanah UU Pertahanan atau tidak.
“Jadi UU ini mendorong pengurangan ketergantungan dan utang negara kita ke luar negeri,” ujarnya, Selasa (25/11/2014).
Undang-Undang Pertahanan ini, tegas Muzzammil, mengikat tidak hanya bagi TNI dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), namun juga institusi Polri dalam pengadaan peralatan keamanan.
Menurut Muzzammil, jika alutsista yang dibutuhkan oleh TNI dan Polri belum mampu diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri maka mereka boleh mengimpor dengan beberapa syarat.
“Syarat yang utama adalah impor alutsista harus melalui G to G atau langsung ke pabrikan. Jadi tidak boleh melalui broker alutsista yang selama ini merugikan 10%-30% APBN dalam pengadaan alutsista.“ ujarnya.