Bisnis.com, JAKARTA—Gugatan ganti rugi PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera terhadap PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk hanya dikabulkan sebagian oleh majelis yakni senilai Rp547,21 juta.
Kuasa hukum PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) Edward L Likadja mengaku senang atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menjadi perseden baik bagi perusahaan atau masyarakat biasa yang mengklaim kerugian kepada pihak asuransi.
“Majelis sudah mengabulkan klaim penggantian yang kami ajukan dan sesuai dengan dalil gugatan. Nilainya memang cuma Rp547,21 juta, tetapi ini sudah menjadi perseden baik bagi masyarakat,” kata Edward kepada Bisnis, Senin (24/11/2014).
Dia menceritakan majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim membacakan putusan pada 8 Oktober 2014. Dalam pertimbangannya, majelis mengakui gempa yang terjadi pada 13 Oktober 2011 telah menyebabkan kerusakan pada bangunan sekolah yang diasuransikan.
Bersarnya kerugian yang timbul akibat gempa bumi adalah Rp1,41 miliar. Jumlah tersebut dikurangi biaya untuk mengatasi lendutan sebesar Rp706,5 juta dan risiko sendiri sebesar Rp162,5 juta, sehingga kerugian menjadi Rp547,21 juta
“Kerugian tersebut adalah tanggung jawab dan kewajiban tergugat sebagai penanggung untuk membayar kepada penggugat. Menyatakan tergugat tidak bersedia memenuhi klaim ganti rugi dari penggugat adalah perbuatan wanprestasi,” kata Iim dalam amar putusan yang dibacakan.
Dia menambahkan pihak asuransi yang berkode emiten AHAP tersebut harus membayarkan kerugian secara utuh sesuai dengan putusan majelis. Seharusnya tidak ada lagi biaya lain yang dipotong oleh pihak asuransi.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk Jamaludin mengatakan pertimbangan majelis memang menyebutkan gempa mengakibatkan kesusakan, tetapi tidak semuanya. Majelis menyebut kesalahan konstruksi turut menyebabkan kerusakan.
“Tidak semua diklaim majelis disebabkan oleh gempa, ada yang karena kesalahan konstruksi pembangunan. Kalau kami bayar paling hanya Rp50 juta setelah dikurangi beberapa biaya,” ujar Jamaludin.
Dia menerangkan klaim kerugian yang diputus majelis akan dikurangi risiko sendiri yang berdasarkan perjanjian polis jumlahnya senilai Rp160 juta. Selain itu, masih dikurangi dengan biaya penyusutan nilai bangunan sebesar Rp100 juta per tahun.