Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan PT Multicom Persada, pemilik merek iBox, terhadap 21 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat dinilai tidak relevan terhadap gugatan pembatalan merek.
Direktur Legal Properti Agung Podomoro Group Herjanto Widjaja Lowardi mengatakan pihaknya digugat karena mengizinkan membuka gerai iBox di mall yang dikelolanya. Namun, hal tersebut tidak memiliki relevansi dengan gugatan pembatalan merek yang didaftarkan.
“Mereka menyuruh menutup gerai iBox yang berada di mall kami. Kalau gugatan pembatalan merek urusannya dengan pemilik gerai tersebut, bukan pengelola mall seperti kami ini,” kata Herjanto kepada Bisnis, Minggu (23/11/2014).
Dia menambahkan gugatan yang diajukan oleh Multicom Persada seharusnya melalui pengadilan negeri dengan gugatan perdata. Namun, sebelum mengajukan gugatan harus ada bukti jelas yang menyatakan pihak pengelola mall melanggar hukum.
Pihaknya mewakili pengelola mall Senayan City (tergugat VIII) dan Central Park (tergugat XI) mengaku kebingungan karena dalam alasan gugatannya Multicom Persada justru mempertanyakan bukti identitas tergugat I kepada pengelola.
Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Multicom Persada mempertanyakan apakah tergugat I telah memberikan identitas perusahaan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP), dan alamat tinggal selaku penyewa kepada pengelola.
Pada perkara No. 22/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini Multicom Persada melayangkan gugatan pembatalan merek iBOX pada 8 April. Tergugat dalam perkara ini adalah PT Padang Digital Indonesia, Grandoff International Limited, serta Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Data Citra Mandiri (DCM), serta Sim Chee Ping yang merupakan salah satu direktur ERAA.
Multicom Persada juga mengikutsertakan pengelola 13 mal di Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Ke-13 mal tersebut adalah Plaza Indonesia Extension, Senayan City, Mal Kelapa Gading 3, Gandaria City, Central Park, Summarecon Mal Serpong, Pondok Indah Mal 1, Grand Indonesia, Cilandak Town Square, Plaza Indonesia eX, Ratu Plaza, Menteng Central, dan Paris van Java.
Di luar itu, penggugat menjadikan Apple South East Asia Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura serta Apple Inc. di AS sebagai turut tergugat.