Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batu Optimalkan Pengelolaan Reklame Dan HO

Pemkot Batu, Jawa Timur, mengoptimalkan pengelolaan reklame di wilayahnya menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik maupun pemasang reklame.
/Ilustrasi/Antara
/Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur, mengoptimalkan pengelolaan reklame di wilayahnya menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik maupun pemasang reklame.

Selain reklame pemkot juga menegakkan peraturan tentang izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) karena banyak pelaku usaha di Batu yang lalai terhadap izin HO.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Robiq Yunianto, mengatakan pengoptimalan pengelolaan reklame dan penegakan izin HO tersebut dilakukan dengan menggelar operasi yustisi.
 
“Sidang pelanggaran reklame yang kami gelar adalah kali pertama bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan reklame karena pengusaha reklame cenderung seenaknya dalam memasang (mendirikan) papan reklame,” kata Robiq, Jumat (21/11/2014).
 
Pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi tersebut selanjutnya diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sedikitnya 30 pelanggar telah menjalani sidang tipiring dan dikenai sanksi berupa denda pada Kamis (20/11/2014).  Dari jumlah itu 25 orang diantaranya adalah pelanggar HO.
 
Para pelanggar izin HO tersebut diantaranya Teras BRI, bengkel sepeda motor dan mobil, serta toko. Mereka divonis melanggar Perda No 5/2011 tentang izin gangguan dengan hukuman denda Rp350.000.
 
“Untuk pelanggar reklame terpaksa dibebaskan hakim karena pelanggarannya dinilai lemah dan telah membayar pajak reklame. Khusus reklame ada perlakuan khusus karena harus ada rekomendasi dari tim khusus yang dibentuk oleh wali kota,” jelas dia.
 
Menurutnya operasi terhadap pelanggar peraturan daerah (perda) bakal terus ditingkatkan demi ketertiban di kota Batu. Diakui sebagian warga yang terjaring operasi dan terpaksa membayar denda sempat melakukan protes menyusul minimnya sosialisasi.
 
Pihaknya memahami protes tersebut, karena itu Satpol PP juga akan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan perda reklame maupun HO. “Harapannya selain untuk memberikan sosialisi hukum kepada masyarakat juga supaya masyarakat paham dan tahu tentang produk hukum tersebut,” tambahnya.
 
Salah satu pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi, Heli, mengatakan usaha bengkel motor yang dijalani sudah mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun karena belum mengantongi izin HO akhirnya mengikuti sidang tipiring.“Sebenarnya SIUP sudah ada namun karena saat mengurus izin tidak diberitahu kalau harus mengurus HO maka saya tidak mengurusnya,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper