Bisnis.com, BANDA ACEH -- Dinas Perindustrian dan Perdaganagan Aceh tengah menyiapkan sanksi bagi para pengecer dan agen nakal yang menjual Elpiji 3 kg di atas harga yang telah ditentukan yakni Rp16.000 per tabung.
Kepala Disperindag Aceh Safwan menyebutkan, salah satu opsi pemberian sanksi adalah pencabutan izin usaha agen dan pengecer. Safwan berjanji pada awal tahun depan akan menerapkan sanksi ini.
Adapun, pemberian sanksi akan diterapkan akibat banyaknya agen dan pengecer yang menjual di atas harga yang telah ditentukan. Kendati begitu, Safwan mengaku belum mendata detil berapa banyak agen dan pengecer yang terbukti nakal.
"Kami akan segera mengumpulkan Kepala Disperindag kabupaten dan kota untuk membahas masalah ini. Masyarakat telah mengadukan beberapa agen dan pengecer yang menjual Rp28.000 hingga Rp32.0000. Ini bahaya, karena masyarakat juga akan terdampak penaikana harga BBM," ucap Safwan, Selasa (18/11/2014).
Selain menaikkan harga, Safwan juga mendapati banyak pembeli Elpiji 3 kg bukan untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan industri.
"Pengawasannya di lapangan sulit. Memang di agen sudah kami terapkan menggunakan KTP jika ingin membeli. Tapi, sulit lah," tambah Safwan.
Berdasarkan data Pertamina Aceh, konsumsi Elpiji 3 kg di Aceh hingga saat ini telah mencapai 1,6 juta ton atau meningkat dibandingkan dengan konsumsi pada tahun lalu yakni 1,3 juta ton.
Sebelumnya, untuk memperlancar distribusi dan menepi isu kelangkaan Elpiji 3 kg di Aceh, Pertamina berencana menambah pangkalan di seluruh Aceh. Hingga saat ini pangkalan Elpiji 3 kg di Aceh mencapai 1.622, dan 79 pangkalan di antaranya ada di Banda Aceh.