Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Pulau Seroja Jaya Dihukum Rp93 Miliar

PT Pulau Seroja Jaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi hingga Rp93 miliar kepada PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama.
-PT Pulau Seroja Jaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi hingga Rp93 miliar kepada PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama. /
-PT Pulau Seroja Jaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi hingga Rp93 miliar kepada PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama. /

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pulau Seroja Jaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi hingga Rp93 miliar kepada PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama.

Kuasa hukum PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama sebagai para penggugat, Bambang Siswanto mengaku senang atas putusan majelis yang mengabulkan sebagian gugatannya. Menurutnya, hal tersebut sudah merupakan putusan yang adil.

"Putusan majelis sudah sesuai dengan apa yang kami dalilkan dalam gugatan. Intinya mengabulkan gugatan kami dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi," kata Bambang kepada Bisnis, Senin (17/11/2014).

Dia menjelaskan putusan perkara No. 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Iim Nurohim pada 12 November 2014. "Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya yang mengutip amar putusan majelis.

Bambang menambahkan majelis menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp93 miliar dengan rincian Rp53 miliar untuk PT Prima Eksekutif dan Rp40 miliar PT Asuransi Mega Pratama. Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Pulau Seroja Jaya Tony Budidjadja belum bisa dimintai komentar. Panggilan telepon maupun pesan singkat dari Bisnis belum mendapatkan respons.

Perkara ini bermula saat terjadinya tabrakan kapal antara KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif dengan Kapal TK Pulau Tiga 330-22 yang ditarik kapal TB Bomas Segara, kedua kapal tersebut milik Pulau Seroja. Kejadian tersebut terjadi pada 26 September 201 di Sungai Barito, Banjarmasin.

Atas kejadian tersebut, Mahkamah Pelayaran mengadakan penelitian dan pemeriksaan. Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/III/MP.12 melaporkan beberapa fakta hukum.

Kapal KM Marina Nusantara saat terjadi kecelakaan kondisi baik, perlengkapan cukup, dokumen dan surat-surat lengkap, dan diawaki sejumlah sususan perwira dek dan mesin. Hal tersebut telah memenuhi syarat-syarat perundang-undangan.

Adapun, kondisi kapal TB. Bomas saat terjadi kecelakaan kondisinya baik, perlengkapan cukup, dokumen sertifikat dan surat lengkap, tetapi susunan perwira dek dan mesin tidak memenuhi syarat sesui perundang-undangan. Kondisi kapal TK Pulau Seribu Tiga 330-22 juga baik, tongkang baik, dokumen serta surat-surat kapal lengkap dan masih berlaku.

Menurut Mahkamah Pelayaran, saat kecelakaan KM Marina Nusantara mengangkut penumpang dan kendaraan tidak melebihi kapasitas angkut yang diijinkan dan stabilitas kapal baik. Namun, TK Pulau Tiga 330-22 memuat batubara sebanyak 10.358 ton, melebihi kapasitas angkut, sehingga mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik.

Prima Eksekutif mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp93,3 miliar atas kecelakaan tersebut dan langsung mengajukan klaim asuransi kepada Asuransi Mega sebesar Rp40 miliar seusai nilai kapal. Klaim tersebut telah dilunasi Asuransi Mega, sedangkan sisanya Rp53,3 miliar merupakan kewajiban yang harus dibayar Pulau Seroja.

Berdasarkan Pasal 284 KUHD, penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga. Atas dasar itu, Asuransi Mega memiliki hak istimewa yaitu hak subrogasi untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada Pulau Seroja sebesar nilai pertanggungan  yakni Rp40 miliar.

Asuransi Mega beralasan Pulau Seroja selaku pemilik dua kapal yang bertabrakan dengan KM Marina Nusantara secara fakta hukum merupakan pihak yang menimbulkan kerugian. Pulau Seroja dianggap telah menyadari akan adanya kemungkinan terjadinya suatu perbuatan yang dapat merugikan pihak lain sejak awal melakukan pelayaran, tetapi tidak ada upaya pencegahan.

Selain kerugian tersebut, Prima Eksekutif mengaku mengalami kerugian kehilangan waktu mengurus perkara kecelakaan ini senilai Rp100 miliar dan Asuransi Mega juga mengklai merugi kehilangan waktu mengurus perkara ini sebesar Rp50 miliar. Selain itu, kedua penggugat juga mengaku merogoh kocek biaya pengacara sebesar R 1 miliar, sehingga total kerugian sebesar Rp244,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper