Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Umpah Minimum Bekasi Akan Dikaji

Kementerian Tenaga Kerja sedang mengkaji penetapan penaikan upah minimum kota Bekasi sebesar 16,8% yang dinilai pengusaha tidak wajar.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja  sedang mengkaji pentapan penaikan upah minimum kota Bekasi sebesar 16,8% yang dinilai pengusaha tidak wajar.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui keputusan upah minimum kota Bekasi  2015 sebesar Rp2.954.031 tergolong besar.
 
Dia telah meminta Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial mengkaji keputusan penaikan upah di Bekasi yang ditetapkan pekan lalu tersebut.
 
“Makanya ini kita cek dulu. Saya sudah minta dicek dulu. [Soal kaji ulang] kita lihat nanti hasl pengecakan itu,” kata Hanif, Senin (17/11/2014).
 
Menko Perekonomian Sofyan Djalil belum mau berkomentar secara khusus tentang penaikan UMK Bekasi.
 
Namun, dia berjanji pemerintah akan mendorong kesejahteraan buruh melalui sambil tetap memperhatikan produktivitas pekerja.
 
“Di satu pihak kita memerlukan sektor formal lebih banyak bergerak, lebih banyak bekerja, di piahk lain kita juga inginkan kesejahteraan buruh lebih baik, balance,” kata Sofyan.
Your message has been sent.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Didit Ahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper