Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja sedang mengkaji pentapan penaikan upah minimum kota Bekasi sebesar 16,8% yang dinilai pengusaha tidak wajar.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui keputusan upah minimum kota Bekasi 2015 sebesar Rp2.954.031 tergolong besar.
Dia telah meminta Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial mengkaji keputusan penaikan upah di Bekasi yang ditetapkan pekan lalu tersebut.
“Makanya ini kita cek dulu. Saya sudah minta dicek dulu. [Soal kaji ulang] kita lihat nanti hasl pengecakan itu,” kata Hanif, Senin (17/11/2014).
Menko Perekonomian Sofyan Djalil belum mau berkomentar secara khusus tentang penaikan UMK Bekasi.
Namun, dia berjanji pemerintah akan mendorong kesejahteraan buruh melalui sambil tetap memperhatikan produktivitas pekerja.
“Di satu pihak kita memerlukan sektor formal lebih banyak bergerak, lebih banyak bekerja, di piahk lain kita juga inginkan kesejahteraan buruh lebih baik, balance,” kata Sofyan.
Your message has been sent.